Top 3: Penjelasan soal Gaji KPPS Rp 1,2 Juta

top 3 penjelasan soal gaji kpps rp 1 2 juta 2477133

kabarkutim.com.com, Jakarta Beberapa akun media sosial memuat gaji sebesar Rp 1,2 juta per hari. Dengan jumlah yang dibayarkan setiap harinya, banyak pihak yang menggambarkan petugas KPPS sebagai auto sultan.

Namun gaji anggota KPPS tidak diberikan secara harian, melainkan untuk jangka waktu satu bulan.

Bacaan Lainnya

Dengan gaji sebesar itu, mereka atau petugas KPPS mempunyai banyak kewajiban sebelum pelaksanaan, hingga pelaksanaan. Tugas tersebut antara lain sebagai berikut petunjuk teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan serta pencatatan kabarkutim.

Artikel tentang ini merupakan salah satu artikel yang paling banyak dibaca. Selain itu, ada beberapa kitab suci lain yang layak untuk disimak.

Singkatnya, berikut tiga artikel terpopuler di channel bisnis kabarkutim.com.com pada Jumat 2 Februari 2024: 1. Jangan sampai salah! Gaji KPPS Rp 1,2 juta per bulan, bukan per hari

Saluran media sosial dibanjiri oleh kelompok lembaga survei (PSC) atau gaji PSC. Beberapa akun media sosial memuat gaji KPPS sebesar Rp 1,2 juta per hari. 

Dengan jumlah yang dibayarkan setiap harinya, banyak pihak yang menggambarkan petugas KPPS sebagai auto sultan. Seperti diketahui, masa amanah KPPS terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Jangan salah! Gaji anggota KPPS bukan harian, melainkan untuk masa kerja sebulan.

“Masa operasional KPPS satu bulan terhitung tanggal 25 Januari sampai 25 Februari (bukan Rp 1,2 juta per hari). Keuntungannya mendapat pengalaman sebagai penyelenggara ,” kata Julianto dari kabarkutim.com.com seperti dikutip Election Channel, Kamis (1/2/2024).

Baca artikel selengkapnya di sini

Pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi pengecer makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024. Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang cukup besar.

Sethi Amina, Kepala Pusat Pendaftaran dan Sertifikasi Halal Badan Pengatur Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menjelaskan kategori usaha yang tunduk pada peraturan tersebut.

Meliputi makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong. Sertifikasi halal juga harus diperoleh untuk produk halal dan layanan pemotongan hewan.

Baca artikel selengkapnya di sini

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan tidak akan mengubah harga BBM nonsubsidi di seluruh SPBU di Indonesia.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Arto Genting menjelaskan, harga BBM nonsubsidi berupa seri Pertamak dan seri Dik tidak akan mengalami kenaikan atau penurunan hingga 1 Februari 2024.

Harga tersebut berlaku di Pulau Jawa dan daerah dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, kata Artaud dalam keterangannya, Kamis (2/1/2024).

Baca artikel selengkapnya di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *