‘Tugas’ IMEI Diperluas, HP Hilang Tak Perlu Waswas

tugas imei diperluas hp hilang tak perlu waswas a4c4bad

kabarkutim Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menjajaki penggunaan International Mobile Equipment Registration (IMEI) untuk melindungi ponsel (smartphone) yang hilang atau dicuri. Sebelumnya, IMEI hanya mencegah penyelundupan smartphone ilegal ke Indonesia. “Saat ini, kalau ponsel hilang, cukup pasrah saja dengan nasibnya. Tapi bisa diblokir agar yang mencurinya tidak mendapat keuntungan apa pun. Makanya, registrasi IMEI kini dikembangkan untuk keamanan. Dia,” kata Pengelola Standar Peralatan Pos dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024. Ia juga mengatakan, sistem ini sudah diterapkan di Korea Selatan selama 10 tahun terakhir dan terbukti efektif. Penurunan jumlah pencurian ponsel pintar. Di Korea Selatan, lanjut Molyadi, ponsel yang hilang atau tertinggal dapat dikembalikan melalui pos ke unit yang menangani masalah ponsel pintar yang hilang atau dicuri. Dengan menggunakan registrasi IMEI, unit mengembalikan smartphone kepada pemiliknya. Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini sedang dalam tahap awal mengkaji penggunaan registrasi IMEI untuk melindungi ponsel yang hilang atau dicuri di Indonesia merupakan konsep yang matang, apalagi karena sistem perdagangan ponsel pintar di Indonesia yang sangat terbuka. Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya mengakhiri gagasan penggunaan registrasi IMEI untuk melindungi ponsel yang hilang atau dicuri guna meminimalisir kemungkinan terjadinya masalah setelah sistem diterapkan. “Pertama-tama, persoalan kepemilikan ponsel itu perlu diselesaikan. Sekarang kita sedang mencari konsep, agar tidak terjadi perselisihan, (misalnya) ada yang mengklaim, padahal klaim ponselnya hilang, itu Bukannya diblokir, tapi malah dijual,” kata Moliadi. . Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim penerapan IMEI di Indonesia membawa hasil positif dalam mengurangi penyelundupan ponsel ilegal. Soal penyelundupan itu wilayah bea dan cukai, dan kami mendapat informasi dari mereka berkurang, jelasnya. Molyadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, penerapan aturan tersebut berdampak positif terhadap pendapatan negara, meningkatkan penerimaan negara bebas pajak (PNBP) ponsel pintar. Importir sekitar Rp 2 triliun juga memperkirakan tren di perusahaan juga menunjukkan penurunan peredaran ponsel ilegal. Dengan menerapkan aturan IMEI, ponsel yang tidak terdaftar di database nasional tidak dapat digunakan karena operator seluler tidak berwenang memberikan layanan pada perangkat tersebut. Lebih lanjut, Molyadi mengatakan aturan registrasi IMEI terbukti menjadi langkah efektif dalam memberantas ponsel. Penyelundupan dan dengan sistem tersebut juga mempermudah proses pengawasan di bea cukai, penyelundup tidak bisa lagi hanya membawa ponsel di saku dan menggunakannya. “Jika IMEI tidak terdaftar pada saat smartphone mendarat di bandara, maka tidak dapat digunakan.” Jadi, mereka (bea cukai) tidak perlu lagi mengecek, mengotak-atik barang bawaan penumpang. IMEI paling efektif,” tegasnya. Pemerintah menerapkan aturan registrasi IMEI sejak tahun 2020 untuk memudahkan keamanan ponsel yang beredar di Indonesia, diproduksi dan diimpor dalam negeri. Jenazah negarawan ditemukan di perairan dekat Sibolga, Pulau Situngkos. , hilang selama 3 hari. kabarkutim.co .id 2 Januari 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *