Viral Aniaya Warga di Bandung, 9 Pelajar Anggota Genk Motor Dicokok Polisi

viral aniaya warga di bandung 9 pelajar anggota genk motor dicokok polisi 9653e00

Kabupaten Bandung – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap sembilan pelajar diduga anggota kelompok biker yang berperan melakukan pengeroyokan terhadap warga hingga luka-luka di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya pada Sabtu 9 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. .

Terkait kesembilan tersangka tersebut, satu di antaranya sudah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar sehingga tidak bisa hadir dalam jumpa pers Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kesembilan anak pengendara motor XTC 133 itu mulai keluar rumah sambil menenggak minuman beralkohol.

Kemudian, saat mereka sedang menenggak minuman beralkohol, ada warga yang lewat lalu melemparkan botol kosong ke sembilan pemuda tersebut, kata Kusworo di tempat yang diduga markas tersangka di Solokanjeruk, Kawasan Bandung, Jawa Barat. , 12 September. 2023

“Sembilan pemuda yang ada di sana tiba-tiba tidak terima lalu menaiki sepeda motornya dan mencari atau mengejar orang yang membuang botol air mineral kosong itu.”

Ia menambahkan, tersangka langsung menerkam karena mengira ada orang yang mirip dengan orang yang membuang botol air mineral kosong tersebut.

Karena diduga yang bersangkutan melempar sesuatu, meski meleset dari sasaran, sembilan pemuda pengendara sepeda motor lewat dan langsung menghentikan sepeda motornya serta menyerang dengan keras menggunakan tongkat baseball, ujarnya.

“Tiga orang melakukan kekerasan, lainnya menunggu dengan sepeda motor dan diumumkan pada Minggu 10 September 2023. Pada Senin 11 September 2023 kami berhasil mengamankannya dan kurang dari 1 September kami berhasil menahan para tersangka. x 24 jam,” jelasnya.

Lanjutnya, pelakunya adalah geng motor XTC 133 yang sebagiannya berubah menjadi ormas. Namun XTC 133 tetap ingin menjadi sejenis sepeda motor.

Karena perbuatannya, para tersangka ditangkap menurut pasal. 170 KUHP yakni karena pemukulan dan kekerasan dengan ancaman 5 tahun 8 bulan penjara.

Terkait hal tersebut, Kapolrestabes Bandung langsung mengecek salah satu rumah yang diduga menjadi markas para tersangka.

“Saat ini kami sedang mengadakan konferensi pers yang disebut pusat XTC 133, kami tengah melakukan panggilan kepada masyarakat, kami memanggil para tokoh masyarakat atau tokoh agama, karena menjaga keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya. . .

“Saya tegaskan di sini, pada dasarnya tidak ada tempat bagi geng motor di Kabupaten Bandung,” tutupnya.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Ketika sebuah mobil melaju tanpa harapan melewati jembatan yang rusak, menjadi pemandangan bagi warga. Beberapa waktu lalu, ada sebuah video yang cukup menggembirakan kaum nasionalis. Dalam video tersebut memperlihatkan aksi seorang pengemudi mobil yang tidak sengaja melintasi jalan beraspal kabarkutim.co.id 5 Januari 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *