Viral Influencer Makan Kerupuk Babi di Resto Halal, Begini Cara Sucikan Benda dari Najis

viral influencer makan kerupuk babi di resto halal begini cara sucikan benda dari najis c630186

kabarkutim – Sosok berpengaruh Jovi Adhiguna menjadi perbincangan belakangan ini. Pasalnya, ia mengungkit momen makan di restoran halal yakni Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai, Bali, namun makan kerupuk babi.

Jovi Adhiguna pun meminta maaf kepada pihak restoran dan pihak lain yang membuatnya merasa tidak nyaman. Pihak restoran pun segera mengambil tindakan dengan menghancurkan seluruh gelas bekas dengan yang baru.

Hal ini disebabkan adanya kewajiban restoran untuk menyajikan makanan halal tanpa kontaminasi dari hal-hal najis. Jadi apakah mungkin mencuci sesuatu tanpa merusaknya? Dikutip dari NU Online, simak cerita lengkapnya di bawah ini. Cara membersihkan benda dari kotoran

Dalam Islam, anjing dan babi adalah haram Mughalza atau haram serius. Apa jadinya jika terkena kotoran anjing atau babi? Dalam Islam, tata cara membersihkan najis anjing dan babi diatur secara ketat, artinya harus dimandikan sebanyak tujuh kali dan salah satunya harus menggunakan debu atau tanah.

Oleh karena itu, barang-barang yang terkontaminasi campuran anjing dan babi sebaiknya dicuci sebanyak 7 kali saja, salah satunya tidak boleh tercampur dengan tanah, dibuang dan dimusnahkan.

Dalil pendapat ini adalah dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Abu Hurairah, Nabi, saw, bersabda:

“Jika seekor anjing meminum piringmu, maka ia akan dicuci tujuh kali, dan pertama kali akan hilang debunya.”

Ada juga hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Andola bin Mughafel, bahwa Nabi SAW bersabda: “Jika seekor anjing menjilat piringmu, cucilah tujuh kali dan taburkan tanah pada yang kedelapan.”

Sementara itu, pada halaman 27 kitab Riyadhol-Badia, najis tersebut dibersihkan dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicuci dengan air bercampur tanah, kitab tersebut menjelaskannya sebagai berikut:

“Mugaluza haram bagi anjing, babi, turunan keduanya atau turunan salah satu dari keduanya. Tempat najis mugulja tidak bersih sampai dicuci sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah suci. Jika najisnya tidak Jika pada pencucian pertama sudah dihilangkan, maka tujuh kali pencucian saja tidaklah cukup. Jika pada pencucian pertama najis tidak dibersihkan, maka semua pencucian sebelumnya dianggap sebagai satu kali pencucian untuk menghilangkan najis.”

Pendapat serupa diungkapkan dalam “Mauswatul Fiqiya al-Kawaithiya”. Menurut pendapat mazhab Hambli dan Shefi, jika seekor anjing menyentuh atau masuk ke dalam bejana, maka dilakukan tujuh kali pencucian untuk membersihkannya dan bejana tersebut, salah satunya digunakan kotoran atau debu. Jadi jangan membuang atau merusak barang-barang yang haram.

“Jika seekor anjing [yang sangat najis] menjilat bejana, maka ia harus dimandikan tujuh kali agar bejana itu suci, dan menurut mazhab Hanbali dan Syafi’, ia dimandikan satu kali di dalam tanah.”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa cara membersihkan benda-benda yang sangat kotor dari anjing dan babi adalah dengan mencuci bejana sebanyak tujuh kali dan salah satunya diberi kotoran, sehingga yang tadinya najis menjadi suci kembali dan dapat digunakan kembali. Polisi menggerebek truk berisi ratusan anjing untuk disembelih, Tanggapan Wali Kota Semarang Polsek Semarang menggerebek truk berisi ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikanhkung Semarang pada Sabtu malam, 6 Januari 2025. kabarkutim.co.id 8 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *