JAKARTA – Wakaf tunai merupakan salah satu jenis wakaf yang potensinya besar, hingga Rp180 triliun per tahun. Namun, sejak diluncurkan pada tahun 2010, potensi tersebut belum dimanfaatkan sepenuhnya.
“Saat ini akumulasi wakaf uang baru sebesar Rp2,23 triliun, kurang dari 2% dari potensi Rp180 triliun,” kata Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono pada Rakernas dan Seminar Nasional. Forum Jurnalis Wakaf (Forjukafi) di Jakarta, Sabtu (24/02/2024).
Menurut Imam, hal ini disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, masyarakat masih memiliki tingkat literasi wakaf keuangan untuk kategori ilmu komprehensif.
“Pemahaman sebagian besar masyarakat masih terbatas mengenai wakaf tanah atau bangunan seperti masjid. Pada saat yang sama, literasi wakaf keuangan juga belum dipahami. Oleh karena itu, menjadi tugas jurnalis untuk menyebarkan informasi tentang uang tunai sebanyak-banyaknya kepada masyarakat. ,” dia berkata. .
Menurut Imam, peningkatan literasi wakaf uang memerlukan strategi tersendiri karena berkaitan dengan instrumen keuangan perbankan. Saat ini, lembaga keuangan terkait wakaf menawarkan beberapa instrumen keuangan. Diantaranya adalah CWLS (Sukuk Linked Wakaf Tunai) ritel, SLW (Sukuk Linked Waqh) atau CLWD (Sukuk Linked Waqh Tunai).
“Instrumennya dinilai terlalu rumit bagi masyarakat. Jadi ini salah satu faktor belum maksimalnya potensi penyerapan wakaf uang di Indonesia,” kata Imam.
Karena itu, Imam mengajak semua pihak, termasuk jurnalis, untuk turut serta meningkatkan literasi wakaf uang agar potensi yang diinginkan tercapai. Namun menurut Iman, perkembangan wakaf di Indonesia secara keseluruhan sudah menunjukkan peningkatan kinerja yang sangat baik.
Imam mencontohkan, kini tanah wakaf yang terdaftar di Indonesia mencapai 57.263 hektare yang tersebar di 440.512 lokasi. Selain itu, jumlah lembaga wakaf yang terdaftar akan bertambah menjadi 407 lembaga dan 44 bank syariah pada tahun 2023.
Sedangkan lembaga wakaf BWI kini tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari satu lembaga BWI pusat, 24 BWI provinsi, dan 271 BWI Kabupaten Kota,” ujarnya.
Dari aspek regulasi, pemerintah pusat dan daerah juga telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mendukung pengembangan sektor wakaf. Saat ini telah diterbitkan 31 peraturan di bidang wakaf.
“Sedikit demi sedikit, setiap tahunnya jumlah Nazir yang tersertifikasi bertambah. Saat ini, terdapat 3.887 Naziris yang tersertifikasi dari sekitar 400 ribu,” jelasnya.